Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ungkap Residivis Peredaran Sabu 89,81 Gram
SURABAYA, FileNews.id – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap A.F (30), warga Asem Rowo, Surabaya, terkait peredaran narkotika jenis sabu seberat 89,81 gram bruto. Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/395/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tanggal 12 Agustus 2026. Tersangka A.F ditangkap di rumahnya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Sabu tersebut diperoleh dari M.S (DPO) sebanyak 89,81 gram dengan harga Rp 430 ribu per gram atau total Rp38,7 juta. Transaksi dilakukan secara langsung di kawasan Jl Kencur, Socah, Bangkalan, pada Senin (10/8/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Yang kemudian A.F membayar uang muka Rp 15 juta kepada Saudara M.S. (DPO) dan sisanya akan dibayarkan apabila Sabu sudah terjual semuanya.
Jika seluruh sabu terjual, A.F diperkirakan memperoleh Rp 54 juta dengan keuntungan sekitar Rp 15,3 juta. Sabu dijual dalam kemasan kecil dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
Polisi menyebut A.F telah menjalankan bisnis tersebut selama sejak tiga bulan lalu. Motifnya faktor ekonomi sekaligus agar bisa mengonsumsi sabu secara gratis.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 89,81 gram sabu, timbangan, plastik klip besar, serok sabu, alat pres, dompet, serta satu unit handphone.

A.F juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika pada 2021. Ia sebelumnya divonis 6 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan di Lapas Pemekasan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat, karena barang bukti sabu melebihi 5 gram.
Polisi masih menuntaskan penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu M.S yang kini berstatus DPO.
(Red)


