Surat Tanpa Jawaban, Isu SDN Wonokasian 1 Menggantung
SIDOARJO, FileNews.id - Persoalan antara PT Cakrawala Globalindo Persada, perusahaan yang menaungi BarataPersada.com, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo belum menemukan titik temu. Surat resmi terkait berita acara yang dilayangkan kepada instansi tersebut dinilai belum mendapat tanggapan memadai, sehingga memunculkan kekecewaan dan ancaman demonstrasi jilid II dengan massa yang lebih besar.
Bagi tim kuasa hukum perusahaan, persoalan ini bukan semata soal keterlambatan administrasi. Mereka menilai jawaban tertulis dari Dinas Pendidikan menjadi ukuran keterbukaan informasi, transparansi pelayanan publik, serta keseriusan instansi dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Menunggu Jawaban Resmi
Kuasa hukum PT Cakrawala Globalindo Persada, Agustinus Milla Ate, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Alan Milano, menegaskan bahwa komunikasi administratif semestinya menjadi jalan utama penyelesaian persoalan. Namun, menurutnya, surat yang telah disampaikan belum memperoleh balasan sebagaimana diharapkan.
Ia menilai setiap surat resmi yang masuk ke instansi pemerintah perlu ditindaklanjuti secara jelas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Tanpa jawaban konkret, persoalan dikhawatirkan berkembang menjadi polemik yang semakin luas.
“Jika surat tersebut tidak segera mendapatkan balasan, kami akan mempertimbangkan menggelar aksi demonstrasi jilid II dengan massa yang lebih besar di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo,” tegas Agustinus.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pihak perusahaan masih membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi. Namun, mereka menginginkan kepastian dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tembusan ke Bupati hingga Ombudsman
Untuk memperluas perhatian, tim kuasa hukum juga mengirimkan tembusan surat kepada sejumlah pejabat dan lembaga. Penerima tembusan meliputi Bupati Sidoarjo Subandi, pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kepala Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, serta Ombudsman di Surabaya.
Langkah tersebut dimaksudkan agar persoalan mendapat perhatian pihak yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya. Pihak kuasa hukum berharap keterlibatan berbagai instansi dapat mendorong penyelesaian yang lebih terbuka, objektif, dan berbasis fakta.
Sorotan pada SDN Wonokasian 1
Di tengah polemik tersebut, persoalan Kepala SDN Wonokasian 1 kembali menjadi bagian dari tuntutan yang disampaikan. Tim kuasa hukum meminta agar persoalan yang mendasari aspirasi tersebut dievaluasi secara serius oleh pihak berwenang, termasuk pertimbangan tindakan administratif apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran.
Dalam aksi yang digelar Senin (12/10/2026) di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo, massa juga menuntut keterbukaan informasi terkait proyek revitalisasi SDN Wonokasian 1 serta pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat sekolah dan dinas pendidikan.
Meski demikian, dugaan yang disampaikan pihak pengadu tetap perlu diuji melalui pemeriksaan objektif. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan pihak berwenang setelah memperoleh bukti, dokumen, dan keterangan para pihak yang memadai.
Pertanyaan atas Peran LSM
Sorotan lain datang dari Raskita Sembiring, S.H., anggota tim kuasa hukum. Ia mempertanyakan kapasitas dan kepentingan sejumlah anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang hadir di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Sidoarjo saat aksi penyampaian aspirasi berlangsung.
Menurut Raskita, kehadiran pihak-pihak yang terlibat dalam dinamika persoalan perlu dipahami berdasarkan peran dan kepentingannya. Ia mengingatkan agar semua pihak menjaga profesionalitas serta tidak menciptakan kesan keberpihakan yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Saya tidak menyukai sikap dan perilaku arogan. Semua persoalan pasti memiliki jalan keluar apabila kita mau bertemu, berdiskusi, dan membicarakannya dengan baik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyelesaian persoalan antara masyarakat, organisasi, dan pemerintah membutuhkan dialog yang setara serta penghormatan terhadap hak setiap pihak.
Ruang Dialog Masih Terbuka
PT Cakrawala Globalindo Persada berharap Dinas Pendidikan Sidoarjo segera memberikan jawaban tertulis yang jelas, transparan, dan relevan dengan pokok persoalan. Bagi tim kuasa hukum, jawaban resmi menjadi bukti bahwa pengaduan telah diterima, ditelaah, dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Ridho Prasetyo, maupun pihak SDN Wonokasian 1 yang dapat dicantumkan sebagai tanggapan atas persoalan tersebut.
Kini, publik menunggu apakah Dispendik Sidoarjo akan segera membuka ruang klarifikasi dan menyampaikan jawaban tertulis, atau justru membiarkan rencana demonstrasi jilid II terus bergulir.
(Rophy Pareno)


