Dari Kebijakan ke Rumah: LPA Jatim Ingatkan Perlindungan Anak Surabaya Harus Sampai ke RT dan Keluarga

Dari Kebijakan ke Rumah: LPA Jatim Ingatkan Perlindungan Anak Surabaya Harus Sampai ke RT dan Keluarga
Foto : Ilustrasi Sinergisitas LPA Jatim dengan Pemkot Surabaya tentang Perlindungan Anak

SURABAYA, FileNews.id - Surabaya telah memiliki banyak fondasi untuk menjadi kota yang layak bagi anak: kebijakan Kota Layak Anak, layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), pendampingan keluarga, hingga ribuan Posyandu yang tersebar di berbagai kelurahan. Namun, bagi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, pertanyaan paling penting kini bukan lagi apakah sistem itu ada, melainkan apakah sistem itu benar-benar bekerja saat anak membutuhkan perlindungan.

Tekanan itu muncul menyusul kasus perundungan yang berujung pada meninggalnya seorang anak di Surabaya. Bagi LPA Jatim, peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan yang baik, program pemerintah, dan aplikasi pendataan belum otomatis menjamin keselamatan anak. Perlindungan baru bermakna ketika informasi dari lingkungan terkecil mampu bergerak menjadi respons nyata bagi keluarga.

“Persoalannya bukan semata-mata apakah sistem perlindungan anak sudah ada. Kita perlu melihat apakah sistem itu benar-benar bekerja di lapangan. Ada jarak yang harus dijembatani antara niat baik yang telah dituangkan dalam kebijakan dan kemampuan pelaksanaannya hingga tingkat keluarga dan RT,” ujar M. Isa Ansori, Pengurus LPA Jawa Timur, Wakil Ketua ICMI Jawa Timur, sekaligus Founder Pusat Studi Perubahan Perilaku Anak dan Remaja (PUSPPAR) ICMI Jawa Timur.

Posyandu sebagai Pintu Masuk
Isa menilai penguatan Posyandu Terpadu dapat menjadi salah satu jembatan untuk memperkecil jarak antara kebijakan dan kenyataan di lapangan. Transformasi 2.036 Posyandu di Surabaya menjadi pusat pelayanan dasar yang terintegrasi dengan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) membuka peluang bagi pemerintah untuk mengenali kebutuhan warga secara lebih menyeluruh.

Enam bidang tersebut mencakup kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Arah ini sejalan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, yang memperluas peran Posyandu dari layanan kesehatan ibu dan anak menjadi bagian dari pelayanan dasar masyarakat.

Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Surabaya, Rini Indriyani, memimpin penguatan integrasi tersebut. Dalam pendekatan ini, Posyandu tidak lagi hanya menjadi tempat penimbangan balita atau pelayanan kesehatan dasar. Ia diharapkan menjadi titik kontak yang mampu menangkap sinyal kebutuhan keluarga: anak yang putus sekolah, rumah yang tidak layak, keluarga dalam tekanan ekonomi, hingga indikasi kekerasan atau perlakuan tidak tepat terhadap anak.

Integrasi data melalui aplikasi Sayang Warga diharapkan membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi warga. Sementara kader tetap menjalankan layanan rutin di Posyandu masing-masing, data dan informasi dari lapangan diharapkan dapat terhubung dengan tindak lanjut lintas bidang.

“Posyandu Terpadu harus menjadi salah satu pintu untuk memastikan tidak ada keluarga yang luput dari perhatian. Namun, pendataan saja tidak cukup. Ketika ditemukan persoalan, harus ada tindak lanjut yang jelas, petugas yang bertanggung jawab, serta kepastian bahwa keluarga benar-benar mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” tegas Isa.

Bukan Sekadar Data dan Aplikasi
Bagi Isa, keberhasilan Posyandu Terpadu tidak boleh diukur hanya dari jumlah Posyandu yang terintegrasi atau tersedianya aplikasi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kebutuhan warga dapat dikenali, apakah laporan dari lapangan direspons perangkat daerah terkait, dan apakah intervensi yang diperlukan benar-benar sampai kepada keluarga.

Dalam konteks perlindungan anak, mekanisme itu perlu terhubung dengan Puspaga, sekolah, kelurahan, kader Posyandu, dan petugas yang berwenang menangani dugaan kekerasan. Warga perlu tahu ke mana harus melapor. Sebaliknya, setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan menjaga keselamatan, privasi, dan kepentingan terbaik anak.

“Jangan sampai data sudah dikumpulkan, tetapi tindak lanjutnya tidak jelas. Jangan sampai warga sudah melapor, tetapi tidak tahu siapa yang menangani. Sistem harus memastikan pelayanan bergerak sampai ke keluarga,” ujarnya.

SPARTA dan Kampung Pancasila
Untuk memperkuat pelaksanaan di tingkat masyarakat, LPA Jatim juga mendorong penyatuan SPARTA atau Sistem Perlindungan Anak Tingkat RT dengan gerakan Kampung Pancasila. SPARTA dirancang sebagai mekanisme deteksi dini kerentanan anak di lingkungan terkecil, sedangkan Kampung Pancasila menghidupkan nilai kemanusiaan, kepedulian, dan gotong royong.

Keduanya, menurut Isa, perlu diterjemahkan menjadi lima langkah konkret: mengenali, melaporkan, merespons, mendampingi, dan memantau. Dengan pola ini, RT tidak dibebani menyelesaikan persoalan kekerasan secara sendiri. Tugas warga adalah mengenali indikasi awal, mengetahui jalur pelaporan, dan menghubungkan anak serta keluarga dengan layanan yang tepat. Penilaian risiko dan penanganan lanjutan tetap menjadi tanggung jawab petugas berwenang.

“Integrasi enam SPM melalui Posyandu Terpadu, penguatan Puspaga, serta gerakan SPARTA dan Kampung Pancasila perlu saling terhubung. Sistem perlindungan anak harus menjadi jaringan, bukan program yang berjalan sendiri-sendiri,” kata Isa.

Evaluasi yang Berpihak pada Anak
LPA Jatim mendorong Pemkot Surabaya memperkuat evaluasi pelaksanaan sistem perlindungan anak di tingkat kelurahan, sekolah, keluarga, dan RT. Evaluasi tersebut, kata Isa, perlu mengukur keterjangkauan layanan, kejelasan koordinasi, kecepatan respons, kepastian pendampingan, serta tindak lanjut atas persoalan yang ditemukan.
Baginya, predikat Kota Layak Anak, jumlah program, atau banyaknya kegiatan sosialisasi tidak dapat menjadi ukuran tunggal keberhasilan. Ukuran terpenting tetap sederhana: apakah anak benar-benar aman, apakah keluarga memperoleh bantuan, dan apakah setiap laporan ditangani secara bertanggung jawab.

“Membangun sistem membutuhkan niat baik dan kebijakan. Menjalankannya membutuhkan koordinasi, kapasitas pelaksana, kejelasan tanggung jawab, dan pengawasan yang konsisten. Kita harus bergerak dari sekadar memastikan program tersedia menuju memastikan pelayanan benar-benar terlaksana,” ujarnya.

LPA Jatim berharap transformasi Posyandu Terpadu menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan nyata masyarakat. Dengan data yang terintegrasi, kader yang berdaya, jalur rujukan yang jelas, serta keterlibatan keluarga dan RT, sistem perlindungan anak di Surabaya diharapkan semakin responsif dan mampu menjangkau anak-anak yang paling membutuhkan.

“Jangan merasa telah melindungi anak hanya karena sistemnya sudah ada. Perlindungan benar-benar terjadi ketika sistem itu bekerja, keluarga mendapatkan bantuan, laporan ditindaklanjuti, dan anak merasa aman. Tugas kita sekarang memastikan niat baik pemerintah hadir sebagai pelayanan nyata sampai ke rumah-rumah warga dan lingkungan RT,” pungkas Isa.

(Rophy Pareno)