Potongan 8 Persen dan Janji Kesejahteraan: Perpres Baru Menjilat Luka Pengemudi Ojol

Potongan 8 Persen dan Janji Kesejahteraan: Perpres Baru Menjilat Luka Pengemudi Ojol
Foto : Proses Perencanaan Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026

JAKARTA, FileNews.id - Setiap kali aplikasi menyala, jutaan pengemudi ojek online memulai hari dengan perhitungan yang tidak pernah sederhana: berapa kilometer jarak tempuh, berapa banyak bensin yang harus dibeli, berapa risiko yang harus ditanggung, dan—yang paling menentukan—berapa rupiah yang benar-benar akan tersisa di kantong setelah potongan aplikasi. Kini, pertanyaan itu mendapat jawaban baru dari ruang kebijakan.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi titik balik bagi pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja pengantar barang yang selama ini bergerak di antara ketidakpastian status, dinamika tarif, algoritma penugasan, dan perlindungan sosial yang belum merata.

Angka yang Paling Dinanti
Bagi pengemudi, angka yang paling dinanti bukan sekadar pasal dan pembagian kewenangan antarkementerian, melainkan berapa porsi pendapatan yang kembali kepada mereka. Perpres 27/2026 menetapkan biaya layanan aplikasi maksimal 8 persen dari biaya jasa transportasi. Artinya, pengemudi berhak memperoleh sedikitnya 92 persen dari pendapatan layanan.

Ketentuan ini mengubah skema lama yang selama ini menyisakan keluhan. Sebelumnya, pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi berkisar pada 20:80; kini porsi berbalik menjadi 8:92. Bagi pengemudi yang setiap hari menanggung bahan bakar, perawatan kendaraan, kesehatan, hingga risiko kecelakaan, selisih tersebut bukan sekadar angka di layar ponsel.

Dari Jalanan ke Ruang Kebijakan
Kehadiran Perpres ini lahir dari persoalan lama yang tidak lagi bisa dianggap sepele. Pengemudi ojek online kerap menghadapi ketidakpastian tarif, potongan platform, penugasan berbasis algoritma, serta risiko keselamatan kerja. Di sisi lain, posisi hukum mereka selama ini berada di antara status mitra dan kebutuhan perlindungan layaknya pekerja.

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini mengatur penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, mencakup layanan angkutan orang, pengantaran barang, serta pesan-antar makanan dan minuman. Prinsip yang diusung mencakup keadilan, keamanan, transparansi, dan keberlanjutan bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun masyarakat pengguna.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pengemudi ojek online tetap berstatus mitra, bukan pekerja. Penegasan ini diposisikan sebagai bentuk akomodasi terhadap aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi yang ingin tetap leluasa menentukan jam kerja serta memilih aplikasi.

Kewenangan Tiga Kementerian
Perpres ini tidak menempatkan pengaturan ojek online pada satu pintu saja. Kewenangan dibagi kepada tiga kementerian sesuai karakter layanan yang diawasi.

Kementerian Perhubungan mengatur tarif dan sistem bagi hasil layanan angkutan penumpang, termasuk komisi maksimal 8 persen untuk ojek online roda dua.

Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur tarif serta mekanisme pembentukan harga pengantaran barang dan makanan, termasuk transparansi harga platform.

Kementerian UMKM mengawal perjanjian kemitraan, pemberian insentif tambahan, dan perlindungan sosial pengemudi.

Pembagian ini menunjukkan bahwa negara mulai melihat ojek online bukan hanya sebagai persoalan transportasi, tetapi juga persoalan ekonomi digital dan perlindungan sosial. Namun, efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada aturan turunan yang teknis, terutama untuk layanan antar barang dan makanan yang mekanisme harganya lebih kompleks.

Harapan di Balik Angka 8 Persen
Batas potongan 8 persen menjadi poin yang paling banyak disorot. Dalam praktiknya, ketentuan ini berarti aplikasi hanya boleh mengambil porsi terbatas dari tarif jasa, sementara porsi terbesar pendapatan kembali kepada pengemudi.

Gojek menyatakan telah menerapkan skema komisi 8 persen pada layanan GoRide sejak 1 Juli 2026. Chief Executive Officer GoTo Hans Patuwo menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari kolaborasi untuk memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi seluruh pihak.

Grab juga disebut telah menerapkan batas komisi 8 persen pada layanan GrabBike sejak tanggal yang sama. Meski demikian, penerapan pada layanan penumpang roda dua tidak serta-merta menyamakan seluruh skema biaya pada layanan pengantaran barang dan makanan.

Perlindungan Sosial Masih Menjadi Ujian
Selain porsi bagi hasil, Perpres ini juga menyentuh jaminan sosial dan imbauan Bonus Hari Raya bagi pengemudi. Bagi pekerja yang sehari-hari menanggung biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, kesehatan, dan risiko kecelakaan, kepastian perlindungan ini bukan pelengkap, melainkan kebutuhan dasar.

Kementerian Komunikasi dan Digital disebut akan menyiapkan aturan turunan terkait transparansi pembentukan harga layanan pengantaran barang dan makanan. Aturan teknis tersebut ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026, sehingga masih ada waktu yang menentukan untuk memastikan regulasi tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan.

Tantangan di Lapangan
Regulasi yang baik baru menjadi kabar baik apabila mampu diterjemahkan menjadi pengalaman kerja yang lebih adil. Pengemudi akan menilai kebijakan ini dari hal-hal sederhana: apakah potongan benar-benar turun, apakah tarif lebih transparan, apakah pesanan lebih adil, dan apakah perlindungan sosial mudah diakses ketika dibutuhkan.

Pemerintah, platform, dan asosiasi pengemudi kini menghadapi pekerjaan yang sama: menjaga agar janji kesejahteraan tidak berhenti di layar ponsel. Jika dijalankan konsisten, Perpres 27/2026 berpotensi mengubah relasi antara pekerja transportasi digital dan aplikasi—dari relasi yang timpang menuju kemitraan yang lebih terlindungi.

(Rophy Pareno)