Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Diduga Tindak Pidana Anak Kekerasan Berujung Kematian 

Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Diduga Tindak Pidana Anak Kekerasan Berujung Kematian 

SURABAYA, FileNews.id — Kasus kematian seorang anak yang diduga melibatkan teman sebayanya berusia 10 tahun menjadi perhatian serius Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Surabaya. Penanganan perkara tersebut masih berjalan dengan mengedepankan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Surabaya. Minggu (18/10/2026).

"Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban disebut sedang bermain atau berada di dekat rumah ketika didatangi dua temannya. Salah satu anak diduga melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban. Lalu pada pukul 10.00 WIB Kita mendapat laporan dari peristiwa tersebut." ungkap Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan.

Polrestabes Surabaya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, autopsi, hingga rekonstruksi pada 2 Oktober 2026. Pemeriksaan toksikologi juga masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Sementara itu, anak berusia 10 tahun yang diduga terlibat tidak dapat diperlakukan seperti pelaku dewasa. Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Untuk anak yang belum berusia 12 tahun, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme khusus dengan melibatkan penyidik, pekerja sosial, dan Bapas.

"​Kita mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga petunjuk dari BPPN tahun 2015 tentang diversi dan pengambilan keputusan bersama untuk anak di bawah 12 tahun." ungkapnya.

"​Jadi untuk proses hukumnya sendiri sampai saat ini itu masih berjalan dan akan kita nanti sesuai dengan yang disampaikan oleh Bapak tadi, kita akan mengambil keputusan bersama yang akan dilakukan oleh penyidik, Peksos (Pekerja Sosial) dari Dinas Sosial, dan juga pihak Bapas Kelas I Surabaya. Demikian, terima kasih." tambahnya Yoyon Sukaryono

Keputusan lebih lanjut masih menunggu hasil penelitian sosial serta pemeriksaan terkait lainnya. Ketua Komnas Perlindungan Anak, Febri Kurniawan Pikulun, S.H., C.L.A., juga menyatakan akan melakukan evaluasi, mengawasi proses hukum, serta mendorong pemeriksaan psikologis terhadap pihak-pihak terkait dan keluarga mereka.

"Kami Selaku Ketua Lembaga perlindungan anak, akan segera mengevaluasi kasus yang terjadi serta mengawasi proses hukum dan pemeriksaan psikologis terhadap korban, pelaku, maupun keluarga dan orang tua kedua belah pihak. Penanganan ini dipandang sebagai tanggung jawab bersama antara pelaku, keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar demi terselesaikannya masalah tersebut dengan baik." ungkap Febri Kurniawan Pikulun.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya soal penegakan hukum. Pengawasan keluarga, lingkungan pergaulan, dan pendampingan psikologis juga menjadi bagian penting agar tragedi serupa tidak terulang." pungkasnya.

(Dwi N. H)