Sidang Saksi Yayasan: Soal Upah, Perekrutan Pegawai, dan Status Pegawai

Sidang Saksi Yayasan: Soal Upah, Perekrutan Pegawai, dan Status Pegawai
Foto : Suasana Sidang di PN Surabaya

SURABAYA, FileNews.id - Persidangan perselisihan hubungan industrial antara Yusuf Afandi melawan Yayasan Insan Cerdas Indonesia kembali digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026, di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Yusuf Afandi yang datang sebelum pukul 10.00 WIB harus menunggu hingga menjelang pukul 11.30 WIB sebelum persidangan dimulai. Pihak tergugat bersama dua orang saksinya baru hadir di ruang sidang menjelang persidangan.

Yayasan Insan Cerdas Indonesia menghadirkan dua saksi, yakni Yuni Puspitasari, Kepala PKBM Insan Cerdas Indonesia, dan Farah Rizky, yang menerangkan dirinya diperbantukan oleh sebuah perusahaan sebagai bendahara di PKBM Insan Cerdas Indonesia. Setelah keduanya diambil sumpah, pemeriksaan dilakukan secara bergantian.

Dalam pemeriksaan Farah, kuasa hukum tergugat menanyakan jabatan terakhir Yusuf Afandi di PKBM Insan Cerdas Indonesia.
Baik Farah maupun Yuni pada kesempatan berbeda menerangkan bahwa Yusuf menjabat sebagai Wakil Kepala PKBM sejak 2017. Keduanya juga menyebut jabatan Yusuf kemudian berubah menjadi Ketua Unit Bisnis, berdasarkan SK yayasan tertanggal 1 Agustus 2025.

Ketika ditanya mengenai permasalahan antara Yusuf dan Yayasan, kedua saksi menyebut persoalan yang berkaitan dengan pesangon yang belum dibayarkan oleh Yayasan. Sementara itu, Yuni mengungkapkan bahwa sejak dirinya masuk PKBM pada 2017, ia mengetahui bahwa beban kerja dan jadwal mengajar Yusuf cukup banyak dibandingkan guru-guru lainnya.

Hakim anggota Erfan Jamil kemudian menanyakan kepada Farah apakah gaji Yusuf berubah-ubah setiap bulan atau setiap tahun. Farah menerangkan bahwa komponen yang berubah adalah uang transport. Sedangkan gaji pokok dan berbagai tunjangan memiliki angka tetap dan dihitung oleh Yayasan.

Menurut Farah, dirinya hanya melakukan penghitungan uang transport berdasarkan presensi harian. Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang menarik dalam persidangan karena sebelumnya terdapat pernyataan dari pihak Yayasan bahwa upah Yusuf mengalami perubahan mengikuti jumlah murid.

Dalam pemeriksaan oleh pihak penggugat, Yusuf menanyakan mengenai perekrutan pegawai baru ketika Yayasan mengklaim sedang mengalami kesulitan keuangan. Farah dan Yuni mengakui adanya tiga pegawai baru. Keduanya menerangkan bahwa tiga pegawai tersebut menerima upah.

" Ada 6 orang pegawai yang keluar, penambahan pegawai baru setelah Yusuf, itu merupakan penggantian pegawai yang keluar pada bulan April 2026 lalu ", tutur perwakilan Yayasan saat kami konfirmasi. 

Farah juga mengakui adanya perekrutan pegawai lain setelah Yusuf Afandi mengalami PHK. Keterangan mengenai perekrutan tersebut menjadi salah satu bagian yang dipertanyakan dalam persidangan karena perkara Yusuf juga berkaitan dengan kondisi keuangan Yayasan dan alasan yang digunakan dalam hubungan kerja.

Dalam persidangan, Yuni juga memberikan penjelasan mengenai perubahan status Yusuf Afandi dari guru tetap menjadi guru tidak tetap. Menurut Yuni, perubahan status tersebut dilakukan demi kebaikan guru.

"Jadi yayasan memang tidak melakukan PHK, namun mengubah menjadi tutor tidak tetap, terutama pada guru laki-laki, dengan harapan ketika di-PHK, guru tersebut dapat pekerjaan lain yang lebih stabil."

Keterangan tersebut disampaikan Yuni ketika menjelaskan kebijakan Yayasan terhadap perubahan status sejumlah guru. Keterangan itu sontak membuat salah satu Hakim Anggota Nursalam kembali melontarkan pertanyaan, “Maksud Anda, guru itu di-PHK supaya punya pendapatan yang lebih stabil? Kan, justru kalau diubah status menjadi guru tidak tetap, malah banyak haknya yang hilang?”

“Supaya mendapatkan pekerjaan yang lebih pasti, Yang Mulia” terang Yuni.

Ketika ditanya apakah yayasan pernah memberikan sanksi kepada Yusuf, Yuni mengatakan tidak pernah ada sanksi resmi. Menurutnya, teguran yang pernah diberikan hanya dilakukan secara lisan.
Ketika ditanya lebih spesifik mengenai apakah Yusuf pernah mendapatkan peringatan atau SP1, SP2, maupun SP3 karena pelanggaran atau tindakan tidak disiplin, Yuni kembali menyatakan bahwa yayasan pernah menegur Yusuf secara lisan.

"Pernah yayasan memanggil Penggugat namun saya tidak tahu tentang masalah apa."

Yuni juga mengaku pernah menerima laporan dari wali murid mengenai dugaan perilaku Yusuf yang dianggap kurang tepat, yang dikaitkan dengan hubungan dengan salah seorang tutor PKBM Insan Cerdas Indonesia.

Ketika kuasa hukum yayasan menanyakan bagaimana wali murid tersebut bisa mengetahui atau memiliki dugaan tersebut, Yuni menjawab bahwa hal itu berasal dari kesimpulan berdasarkan apa yang nampak saja. Keterangan mengenai dugaan tersebut disampaikan dalam persidangan dan menjadi bagian dari pemeriksaan saksi pihak tergugat.

Usai persidangan, Yusuf Afandi menanggapi keterangan para saksi dan tuduhan yang disampaikan dalam persidangan.
Ia mengatakan bahwa sejak awal pihak yayasan maupun kuasa hukumnya belum memberikan bukti konkret mengenai berbagai tuduhan terhadap dirinya.

"Saya pikir ini cuma soal yayasan yang ingkar terhadap hukum ketenagakerjaan. Tapi saya tidak kaget mendengar tuduhan ketua PKBM. Karena sudah sejak awal mereka melemparkan tuduhan-tuduhan yang tidak punya bukti sama sekali."

Yusuf menilai tuduhan tersebut merupakan serangan terhadap dirinya sebagai pihak yang sedang memperjuangkan haknya.

"Ini adalah upaya pembunuhan karakter terhadap seorang yang menuntut haknya secara wajar. Hal itu mungkin karena dari pihak Yayasan tidak dapat membuktikan apa yang mereka dalilkan, maka mereka menyerang pribadi saya."

Yusuf juga menanggapi keterangan Yuni yang menyebut tidak pernah ada sanksi resmi atau teguran tertulis terhadap dirinya. Menurut Yusuf, pernyataan bahwa Yayasan tidak menggunakan surat sebagai cara untuk menegur pekerja tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

"Yayasan berkali-kali menyatakan bahwa menegur dengan surat adalah bukan cara mereka, padahal faktanya, salah satu guru pernah ditegur melalui surat resmi dari ketua yayasan hanya soal status WhatsApp, yang mana dalam status tersebut tidak menyebutkan nama orang atau nama yayasan sama sekali."

Menurut Yusuf, hal tersebut menunjukkan adanya perbedaan sikap Yayasan dalam merespons persoalan pekerja.

"Aneh, kan. Soal hak pekerja mereka abai, tapi soal ekspresi pribadi mereka responsif sekali."

Persidangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara perselisihan hubungan industrial antara Yusuf Afandi dan Yayasan Insan Cerdas Indonesia. Keterangan para saksi selanjutnya akan dinilai bersama alat bukti lain yang diajukan masing-masing pihak sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Seperti yang diketahui sebelumnya, dua orang guru PKBM Insan Cerdas Indonesia masing-masing melayangkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena persoalan hubungan kerja dengan Yayasan Insan Cerdas Indonesia. Salah satunya adalah Yusuf Afandi, yang telah menjadi guru tetap sejak 2013 dan kemudian menjabat sebagai Wakil Kepala PKBM sejak 2017. Perselisihan mencuat setelah terjadi perubahan status kepegawaian, persoalan tunggakan upah dan THR, hingga berakhirnya hubungan kerja Yusuf dengan yayasan. Dalam perkara tersebut, pihak Yayasan juga menyampaikan sejumlah tuduhan terkait kinerja dan kedisiplinan Yusuf yang dibantah oleh yang bersangkutan. 

Hingga sidang 11 Agustus 2026, perkara masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian di PHI Pengadilan Negeri Surabaya. 


Yayasan juga perlu memberikan konteks bahwa PKBM Insan Cerdas Indonesia menjalankan fungsi pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk menerima anak putus sekolah serta peserta didik dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan. Dalam praktiknya, terdapat murid yang memperoleh pendidikan secara gratis karena situasi ekonominya, sementara sebagian lainnya mendapatkan keringanan atau belum mampu membayar biaya pendidikan secara penuh. Kondisi tersebut menyebabkan penerimaan dari murid tidak sepenuhnya dapat dijadikan sumber pembiayaan operasional Yayasan. Karena itu, keterbatasan kemampuan keuangan menjadi salah satu pertimbangan dalam langkah efisiensi dan restrukturisasi organisasi.

Mengenai perekrutan tenaga pendidik baru, perlu kami jelaskan bahwa pada periode Juni hingga Juli 2025 terdapat enam tenaga pendidik dan administrasi yang mengundurkan diri, terdiri atas tiga tutor tetap, dua tutor tidak tetap, dan satu tenaga administrasi. Perekrutan tiga tutor baru dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar dan mata pelajaran yang tidak dapat dipenuhi oleh tutor yang masih tersedia. Selain itu, terdapat pula pengurus yayasan yang diperbantukan untuk mendukung proses pembelajaran sebagai bagian dari upaya efisiensi operasional. Adapun perekrutan tenaga administrasi baru pada tahun 2026 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional setelah adanya tenaga administrasi yang mengundurkan diri pada April 2026.

Terkait pengupahan, keterangan saksi bendahara di persidangan menjelaskan bahwa gaji pokok dan tunjangan memiliki nilai tetap sesuai jabatan. Penentuan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dengan memperhatikan jumlah murid yang dilayani, sedangkan komponen transportasi dihitung berdasarkan presensi.

Istilah “PHK tanpa pesangon” diganti menjadi “perselisihan mengenai hak akibat PHK”, karena besaran hak akibat PHK masih menjadi objek perselisihan dan belum diputus oleh Majelis Hakim. 

“Tidak Ada SP1, SP2 atau SP3” adalah Tidak adanya surat peringatan tertulis bukan berarti tidak terdapat pembinaan atau teguran. Dalam persidangan, saksi menjelaskan bahwa pembinaan dan teguran terhadap Penggugat telah dilakukan secara lisan.

Pemberitaan FileNews.id semoga dapat tetap berimbang, objektif, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami percaya bahwa penyajian informasi yang utuh akan membantu publik memahami perkara secara lebih proporsional tanpa mengganggu independensi pers maupun marwah persidangan. 


(Rophy Pareno)