Solidaritas di Depan Pengadilan: Rekan Kerja Kawal Pleidoi Enam Pegawai PT APBS

Solidaritas di Depan Pengadilan: Rekan Kerja Kawal Pleidoi Enam Pegawai PT APBS
Foto : Aksi Solidaritas di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA, FileNews.id - Pada hari sidang pembacaan pleidoi enam pegawai PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), suasana di halaman Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya berubah menjadi ruang solidaritas. Ratusan rekan kerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak berkumpul tertib, mengibarkan spanduk besar bertuliskan tuntutan mereka: “Satu Terdampak, Semua Bergerak — Bebaskan 6 Kawan Kami. Tidak Terbukti Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain Maupun Korporasi.”

Massa yang berdiri di depan gerbang pengadilan menegaskan bahwa kehadiran mereka bukanlah upaya mengintervensi proses hukum, melainkan bentuk dukungan moral dan permintaan agar fakta diusut secara adil. Suara mereka merepresentasikan narasi pekerja yang menilai bahwa kasus ini perlu dibaca dari konteks operasional dan tata kelola perusahaan.

Dalam pernyataannya, para pengunjuk rasa mengemukakan empat argumen utama untuk membela keenam rekan mereka. Pertama, tidak ada bukti aliran dana ke rekening pribadi. Hingga saat ini, menurut massa, penyidikan belum menunjukkan adanya penerimaan keuntungan atau pembayaran kepada individu yang bersangkutan—sebuah unsur penting bila tuduhan korupsi akan ditegakkan.

Kedua, mereka menegaskan bahwa prosedur pekerjaan berjalan wajar. PT APBS, kata perwakilan massa, melaksanakan kontrak dan administrasi sesuai praktik bisnis yang berlaku. Pengerukan alur laut dilakukan karena kebutuhan operasional pelabuhan mendesak dan alternatif penanganan sebelumnya tidak tersedia, sehingga perusahaan mengambil alih pekerjaan agar aktivitas pelabuhan tidak terganggu.

Ketiga, keberadaan margin keuntungan perusahaan dipandang sebagai praktik bisnis yang sah. Menurut massa, pendapatan dari proyek masuk ke kas perusahaan dan dikelola oleh korporasi, bukan dibagi-bagi kepada pegawai. Mereka memperingatkan agar perhitungan keuntungan perusahaan tidak serta-merta disamaratakan sebagai kerugian negara tanpa analisis akuntansi dan kontraktual yang lengkap.

Keempat, keterlibatan mitra eksternal dinilai sah dan transparan. PT SAI disebut sebagai penyedia alat dan tenaga yang diperlukan untuk menyelesaikan pengerukan; pembayaran yang dilakukan dinyatakan sebagai imbalan jasa, bukan komisi tersembunyi.
“Jangan sampai keputusan bisnis yang diambil secara jujur dan bertanggung jawab justru dihukum seolah-olah kejahatan,” ujar salah satu perwakilan massa di sela aksi. Ia menegaskan bahwa tuntutan mereka adalah agar pengadilan menilai kasus berdasarkan bukti dan konteks operasional, bukan prasangka.

Di dalam ruang sidang, proses pembacaan pledoi terus berlangsung; di luar, dukungan rekan-rekan kerja mengalir secara konsisten. Aksi berlangsung damai dan tertib, tanpa insiden, menunjukkan tata krama warga yang menghormati prosedur pengadilan sekaligus gigih menyuarakan keyakinan kolektif mereka.
Pengacara pihak terdakwa dan wakil serikat dijadwalkan memberikan pernyataan resmi setelah sidang. 

Sementara itu, pengamat hukum menilai bahwa kasus ini membutuhkan pemeriksaan bukti forensik keuangan dan penelaahan kontrak untuk memastikan apakah unsur unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.

Di tengah prosesi hukum yang berjalan, halaman Pengadilan Tipikor menjadi tempat pertemuan dua harapan: upaya penegakan hukum yang transparan dan dorongan solidaritas kolektif dari dunia kerja. Kedua hal itu kini menunggu keputusan pengadilan yang akan menentukan nasib keenam pegawai tersebut.

(Rophy Pareno)